-->

Cara Cepat dan Mudah Memblokir Kartu ATM

Advertisemen
Pernahkah kamu kehilangan ATM?

Mungkin karena kecopetan dompet atau terlupa menaruhnya di suatu tempat. Pasti hal itu membuat kamu bingung dan cemas. Terlebih lagi, uang yang tersimpan di dalamnya sangat banyak. Apalagi uang tersebut titipan atau milik orang lain. Tentu rasanya campur aduk dan tak apa yang harus dilakukan.

Yang harus kamu lakukan pertama kali adalah "Kamu Harus Tetap Tenang".
Jika kamu lupa menaruhnya di suatu tempat, cobalah mengingat kembali dengan baik kejadian sebelum ATM mu menghilang. Bisa juga bertanya pada orang di sekitarmu perihal ATM tersebut.

Selanjutnya, setelah memastikan bahwa ATM mu benar-benar hilang, "Kamu Harus Tetap Tenang".
Langkah bertikutnya, tarik nafas yang panjang lalu keluarkan perlahan. Ulangi beberapa kali sampai "Kamu Benar-benar Tenang".

Setelah kamu merasa tenang, pastikan dua hal dibawah ini:
(1) Pastikan kamu tahu nomor rekening ATM mu yang hilang. Nomor rekening ATM bisa dilihat pada Buku Tabungan.
(2) Siapkan juga kartu identitas (KTP/SIM) yang sesuai dengan identias yang tercantum pada buku tabungan.

Kedua hal di atas "PENTING" karena kita akan melakukan pemblokiran ATM agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah selanjutnya, hubungi call center bank yang sesuai dengan ATM mu.
Berikut ini daftar CALL CENTER beberapa Bank yang sering digunakan.
  • BRI (Call BRI) 14017 (021) 5798 7400 / 5000 17                 
  • BNI (BNI Call) (021) 5000 46                    
  • BCA (Halo BCA) (021) 500 888                  
  • BTN (BTN Care) 500 111 / 63399                 
  • Bank MANDIRI (Call Mandiri) (021) 52997777
Nah, sekarang ikuti petunjuk Customer Service.
Umumnya, kamu akan diberikan beberapa pertanyaan antara lain: nama, alamat, no. rekening ATM, kantor cabang pembuatan rekening, waktu transaksi terakhir kali, dan nama gadis ibu kandung.
Terkadang juga ditanyakan nominal saldo terakhir.
Setelah itu, kamu akan disuruh menunggu beberapa menit.
Selanjutnya, CS akan memberi tahu bahwa ATM mu telah terblokir.

Sekarang, untuk langkah selanjutnya, kamu bisa memproses ulang (membuat kembali) kartu ATM mu dengan cara mendatangi kantor cabang Bank terdekat dengan membawa Buku Tabungan, Identitas Diri (berupa KTP), serta Surat Kehilangan dari Kepolisian.

Untuk mengurus surat kehilangan dapat dibaca di


Sedangkan untuk membuat membuat kartu ATM dapat dibaca di



Akhirnya, berhati-hatilah dalam menjalankan beraktivitas.


#sumber: pengalaman pribadi.
Advertisemen